Proses Peer Review

Laung: Jurnal Ilmu Hukum menerapkan proses penelaahan sejawat (peer review) untuk menjamin mutu dan integritas ilmiah setiap artikel yang diterbitkan. Seluruh naskah yang masuk akan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Awal oleh Editor
    Naskah yang dikirimkan akan diperiksa oleh editor untuk menilai kesesuaian dengan fokus dan cakupan jurnal, kepatuhan terhadap panduan penulisan, serta kelayakan akademik awal. Naskah yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak.

  2. Penunjukan Mitra Bestari
    Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan dikirimkan kepada dua orang mitra bestari yang kompeten di bidang terkait. Proses penelaahan dilakukan dengan sistem double-blind review, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan.

  3. Proses Penelaahan
    Mitra bestari menilai naskah berdasarkan orisinalitas, kontribusi ilmiah, ketepatan metodologi, kedalaman analisis, relevansi dengan bidang ilmu hukum, serta ketepatan penggunaan referensi dan sitasi.

  4. Keputusan Editorial
    Berdasarkan rekomendasi mitra bestari, editor akan menetapkan salah satu keputusan berikut:
    diterima tanpa revisi, diterima dengan revisi minor, diterima dengan revisi mayor, atau ditolak.

  5. Revisi oleh Penulis
    Penulis wajib melakukan perbaikan naskah sesuai dengan catatan dan rekomendasi reviewer dalam batas waktu yang ditentukan. Naskah hasil revisi dapat dikirim kembali kepada reviewer apabila diperlukan.

  6. Keputusan Akhir dan Publikasi
    Editor menetapkan keputusan akhir atas naskah yang telah direvisi. Artikel yang dinyatakan diterima akan melalui proses penyuntingan akhir dan diterbitkan secara daring.

Proses peer review dilakukan secara objektif, transparan, dan adil, dengan menjunjung tinggi prinsip etika publikasi ilmiah.