Etika Publikasi

Laung: Jurnal Ilmu Hukum menjunjung tinggi prinsip etika publikasi ilmiah guna menjamin kualitas, integritas, dan kredibilitas karya ilmiah yang diterbitkan. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan—penulis, editor, mitra bestari, dan penerbit—wajib mematuhi standar etika berikut.

1. Etika Penulis

Penulis wajib menyajikan artikel yang orisinal, bebas dari plagiarisme, fabrikasi, dan falsifikasi data. Naskah yang dikirimkan belum pernah dipublikasikan dan tidak sedang dalam proses penilaian di jurnal lain. Penulis harus mencantumkan sumber rujukan secara benar, menyebutkan kontribusi semua pihak yang terlibat, serta mengungkapkan konflik kepentingan apabila ada. Kesalahan signifikan yang ditemukan setelah publikasi wajib segera dilaporkan kepada editor.

2. Etika Editor

Editor bertanggung jawab penuh atas keputusan penerimaan atau penolakan naskah berdasarkan kualitas ilmiah, relevansi, dan kontribusi akademik, tanpa diskriminasi atas dasar latar belakang penulis. Editor wajib menjaga kerahasiaan naskah, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan proses penelaahan berjalan secara adil, objektif, dan transparan.

3. Etika Mitra Bestari (Reviewer)

Mitra bestari melakukan penilaian secara objektif, profesional, dan tepat waktu untuk membantu peningkatan kualitas naskah. Reviewer wajib menjaga kerahasiaan isi naskah, tidak menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi, serta melaporkan indikasi plagiarisme, duplikasi publikasi, atau pelanggaran etika lainnya kepada editor.

4. Etika Penerbit

Penerbit bertanggung jawab memastikan bahwa proses penerbitan berjalan sesuai standar etika akademik dan prinsip open access, serta menjaga independensi editorial dari kepentingan komersial. Penerbit berkomitmen mendukung pencegahan pelanggaran etika publikasi dan menangani sengketa secara profesional sesuai pedoman yang berlaku.

5. Penanganan Pelanggaran Etika

Setiap dugaan pelanggaran etika publikasi akan ditangani secara serius melalui proses klarifikasi dan investigasi. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, redaksi berhak melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk penolakan naskah, pencabutan artikel (retraction), atau publikasi koreksi, sesuai dengan tingkat pelanggaran.