Pembatalan Naskah

Penulis tidak diperkenankan membatalkan (withdraw) naskah yang telah dinyatakan diterima (accepted) atau yang sedang dalam proses penerbitan, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan disetujui oleh editor.

Apabila penulis mengajukan pembatalan naskah secara sepihak setelah naskah:

  1. dinyatakan diterima untuk diterbitkan; dan/atau

  2. telah memasuki tahap copyediting, layout, atau proofreading,

maka penulis dikenakan denda pembatalan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai bentuk tanggung jawab atas sumber daya, waktu, dan proses editorial yang telah dilakukan.

Pembatalan naskah tanpa penyelesaian kewajiban denda akan dicatat dalam sistem jurnal dan dapat menjadi pertimbangan redaksi dalam proses pengajuan naskah penulis yang bersangkutan di masa mendatang.