KONTRIBUSI PEDAGOGIK SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI TERHADAP PENINGKATAN METODE MENGAJAR DOSEN HUKUM
Kata Kunci:
Pedagogik, Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari, Pendidikan HukumAbstrak
Penelitian ini mengkaji kontribusi pemikiran pedagogik Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari terhadap pengembangan metode pengajaran dosen hukum di perguruan tinggi. Sebagai ulama Nusantara abad XVIII, al-Banjari mengembangkan pendekatan pendidikan yang mengintegrasikan penguasaan ilmu syariah, pembentukan akhlak, dan keterampilan praktis di tengah keterbatasan sumber daya pada masa penjajahan. Metode pengajaran yang dikembangkan meliputi bandongan, sorogan, keteladanan (bil-hal), dan penulisan kitab (bil-kitabah). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan terhadap kitab Sabil al-Muhtadin dan sumber-sumber historis terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pedagogik al-Banjari menawarkan model pengajaran yang menekankan interaksi dialogis, penghayatan nilai, dan keterampilan analitis. Relevansinya bagi dosen hukum mencakup pengembangan metode pengajaran berbasis kasus, pendekatan kontekstual, serta penanaman etika profesi hukum. Kontribusi ini penting untuk menjawab tantangan pendidikan hukum yang selama ini cenderung bersifat normatif-dogmatis dan kurang membekali mahasiswa dengan kemampuan berpikir kritis dan kepekaan sosial.

