KAJIAN TERHADAP TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA (TPS) KECAMATAN ALALAK BERKAITAN DENGAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

Penulis

  • Nur Apriliya Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Penulis
  • Nurul Listiyani Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Penulis
  • Hanafi Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Penulis

Kata Kunci:

Pengelolaan Sampah, Tempat Penampungan Sementara, Implementasi

Abstrak

Pengelolaan sampah masih menjadi permasalahan lingkungan di Kabupaten Barito Kuala meskipun telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 55 yang melarang pembuangan sampah di luar lokasi yang ditentukan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 55 dan dampak lingkungan akibat pembuangan sampah di TPS Terminal Handil Bakti, Kecamatan Alalak. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap delapan informan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi Pasal 55 belum optimal karena rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan pengawasan, tenaga dan kendaraan pengangkut, lemahnya koordinasi, serta kurang tegasnya sanksi. Penutupan TPA Mandastana turut menyebabkan penumpukan sampah, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan, dan menurunnya kenyamanan masyarakat. Diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum, sarana prasarana, koordinasi, dan kesadaran masyarakat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01

Terbitan

Bagian

Artikel