HUMAN ERROR DALAM PEMBANGUNAN PERKOTAAN: ANALISIS HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP BANJIR BERULANG DI BANJARMASIN
Kata Kunci:
Banjir, Hukum Lingkungan, Human Error, AlamAbstrak
Banjir yang terjadi di wilayah Kota Banjarmasin adalah ketidakwajaran empiris karena terjadi berulang-ulang. Faktor alam tidak bisa dijadikan sebagai penyebab utamanya, sebab fakta menunjukkan bahwa faktor non alam juga menjadi penyebab dominan terjadinya banjir. Musibah banjir di kota Banjarmasin berkaitan erat dengan kegagalan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum Pendekatan ini digunakan untuk memahami hubungan antara norma hukum dengan praktik sosial yang terjadi dalam masyarakat.
Hasil penelitian menyatakan bahwa bahwa kegagalan sistem drainase, alih fungsi lahan, dan ketidaksesuaian tata ruang merupakan bentuk human error yang terjadi secara simultan pada tingkat mikro, meso, dan makro. Penyebab lainnya kegagalan pemerintah dalam menjalankan kewajiban hukum, lemahnya pengawasan, serta tidak diterapkannya prinsip-prinsip hukum lingkungan seperti prinsip pencegahan dan kehati-hatian menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem environmental governance

