PELINDUNGAN HUKUM PASIEN ATAS INFORMED CONSENT BERIMPLIKASI MALPRAKTIK MEDIS
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pasien, Informed Consent, Malpraktik MedisAbstrak
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap hak pasien atas informed consent dalam hubungan terapeutik yang berimplikasi malpraktik medis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak pasien atas persetujuan informed consent; dan kedua, bagaimana mekanisme konfirmasi pemahaman pasien yang efektif sebelum persetujuan diberikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, informed consent telah tersedia, tetapi penerapannya masih cenderung formal dan belum menjamin pemahaman pasien secara substansial. Akibatnya, informed consent sering hanya dipahami sebagai tanda tangan administratif, bukan sebagai wujud otonomi pasien yang sesungguhnya. Untuk memperkuat perlindungan hukum dan mencegah malpraktik medis, diperlukan mekanisme komunikasi dua arah, seperti teach back, agar persetujuan pasien benar-benar berdasarkan pemahaman yang utuh.

