EFEKTIVITAS PENERAPAN PEMBATASAN WAKTU PEMBUANGAN SAMPAH PADA TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA (TPS) DI WILAYAH KECAMATAN BANJARMASIN TIMUR
Kata Kunci:
Efektivitas, Pembatasan Waktu, Tempat Penampungan Sementara, Pengelolaan SampahAbstrak
Penelitian ini mengkaji efektivitas penerapan pembatasan waktu pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kecamatan Banjarmasin Timur yang diatur dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, melalui observasi, wawancara, dan analisis kualitatif berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, teori kepatuhan, teori kewenangan, teori pengawasan, dan analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan cukup efektif secara fungsional—kondisi TPS lebih tertib, penumpukan siang hari berkurang, dan kepatuhan masyarakat meningkat. Namun, belum efektif secara normatif karena terjadi kesenjangan antara aturan (pelarangan 06.00–20.00 WITA) dengan praktik lapangan (TPS buka pukul 17.00–18.00 WITA). Faktor internal berupa belum seragamnya operasional TPS, keterbatasan pengawasan, penegakan hukum belum optimal, dan kepatuhan yang dipengaruhi praktik operasional. Faktor eksternal meliputi penutupan TPA Basirih, ketergantungan pada TPA Regional Banjarbakula, keterbatasan jam operasional TPA, peningkatan biaya operasional, dan volume sampah yang terus bertambah. Penelitian ini menemukan adanya kesenjangan implementasi kebijakan (implementation gap) yang memerlukan harmonisasi regulasi dan pedoman teknis.

