PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI MARKETPLACE
Kata Kunci:
Perkembangan marketplace sebagai sarana perdagangan digital memberikan kemudahan bagi konsumen, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti ketidaksesuaian barang, kerugian konsumen, ketidakjelasan tanggung jawab pelaku usaha, dan risiko penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi marketplace di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen telah didukung oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, regulasi perdagangan elektronik, dan pelindungan data pribadi. Namun, efektivitas perlindungan masih memerlukan penguatan pengawasan, transparansi, akuntabilitas platform, keamanan data, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.Abstrak
Perkembangan marketplace sebagai sarana perdagangan digital memberikan kemudahan bagi konsumen, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti ketidaksesuaian barang, kerugian konsumen, ketidakjelasan tanggung jawab pelaku usaha, dan risiko penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi marketplace di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen telah didukung oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, regulasi perdagangan elektronik, dan pelindungan data pribadi. Namun, efektivitas perlindungan masih memerlukan penguatan pengawasan, transparansi, akuntabilitas platform, keamanan data, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.

