ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI ERA TRANSFORMASI DIGITAL
Kata Kunci:
Perlindungan Data Pribadi; Transformasi Digital; Analisis Yuridis; Hak Privasi.Abstrak
Perkembangan transformasi digital telah meningkatkan aktivitas pengumpulan, pemrosesan, dan penyebarluasan data pribadi di berbagai sektor sehingga memunculkan tantangan hukum dalam melindungi hak atas privasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum perlindungan data pribadi di era transformasi digital serta mengkaji efektivitas regulasi yang berlaku dalam menghadapi risiko digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi buku, jurnal ilmiah, dan dokumen kebijakan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital berlangsung lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi sehingga masih terdapat kesenjangan hukum, terutama terkait keamanan data, mekanisme persetujuan, transfer data lintas negara, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. Meskipun regulasi perlindungan data pribadi telah memberikan kepastian hukum yang lebih baik, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan kapasitas kelembagaan, rendahnya literasi digital, serta tantangan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat untuk mewujudkan perlindungan data pribadi yang efektif dan berkelanjutan di era transformasi digital.

