ANALISIS KONSISTENSI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI E-COMMERCE LINTAS NEGARA
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, e-commerce lintas negara, Pilihan Hukum, Pilihan ForumAbstrak
Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang melibatkan pelaku usaha berkedudukan di luar negeri berkembang pesat seiring hadirnya berbagai lokapasar (marketplace) yang memfasilitasi pembelian langsung dari penjual asing kepada konsumen Indonesia. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terutama pada saat terjadi sengketa dan para pihak tidak menentukan pilihan hukum maupun pilihan forum penyelesaian sengketa secara tegas dalam kontrak elektronik yang mereka buat. Artikel ini bertujuan mengkaji secara normatif pengaturan pilihan hukum dan pilihan forum sengketa e-commerce lintas negara dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE), serta menganalisis konsistensi kedua norma tersebut ketika UUPK berkedudukan sebagai lex specialis perlindungan konsumen berhadapan dengan pendekatan hukum perdata internasional yang dianut PP PMSE. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa PP PMSE telah memuat kaidah pilihan hukum dan pilihan forum melalui Pasal 73 sampai dengan Pasal 75, namun rumusan tersebut belum secara eksplisit menempatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai forum yang setara dengan peradilan umum dalam konteks sengketa lintas negara. Kekaburan ini menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan antara mekanisme yang diatur UUPK dengan pendekatan hukum perdata internasional yang diadopsi PP PMSE, sehingga berpotensi melemahkan posisi konsumen yang secara faktual berada pada posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha asing. Penelitian ini memberikan penegasan kedudukan BPSK dalam peraturan pelaksana PP PMSE agar konsumen memperoleh kepastian hukum mengenai forum yang dapat diaksesnya tanpa harus menempuh proses hukum lintas negara yang memberatkan.

