ANALISIS KONSEP ASHBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM DAN PRAKTIK MASYARAKAT KECAMATAN CANDI LARAS LARAS SELATAN KABUPATEN TAPIN
Kata Kunci:
Waris Islam, Ashabah, WarisanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep ‘ashabah dalam hukum waris Islam serta membandingkannya dengan praktik pembagian warisan yang terjadi di masyarakat Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin. Hukum waris Islam merupakan bagian penting dari sistem hukum Islam yang mengatur perpindahan kepemilikan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Dalam sistem tersebut dikenal beberapa kelompok ahli waris, di antaranya dzawil furudh, ‘ashabah, dan dzawil arham. Kelompok ‘ashabah memiliki peran penting karena berfungsi menerima sisa harta setelah pembagian kepada ahli waris yang memiliki bagian tertentu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta beberapa keluarga yang pernah melakukan pembagian warisan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai konsep ‘ashabah masih beragam. Sebagian masyarakat memahami bahwa pembagian warisan harus mengikuti ketentuan faraidh, namun dalam praktiknya pembagian sering dilakukan melalui musyawarah keluarga dengan mempertimbangkan faktor keadilan menurut pandangan keluarga. Dalam beberapa kasus, pembagian dilakukan secara merata antara laki-laki dan perempuan. Kondisi ini menunjukkan adanya interaksi antara norma hukum Islam dan tradisi sosial yang berkembang dalam masyarakat.

