STANDARDISASI VERIFIKASI ADMINISTRASI GELAR NON-AKADEMIS: MEWUJUDKAN INTEGRITAS TATA KELOLA PEMILU DI KALIMANTAN SELATAN
Kata Kunci:
Pemilihan Umum, Verifikasi Administrasi, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pencantuman gelar non-akademis (sosial-religius) dalam tahapan pencalonan pemilihan umum di wilayah Kalimantan Selatan. Fenomena penggunaan gelar tanpa mekanisme verifikasi materiil yang ketat menciptakan ambiguitas administratif dan berpotensi mencederai asas kepastian hukum serta integritas tata kelola pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini mengkaji sinkronisasi antara regulasi administrasi kependudukan dengan peraturan penyelenggaraan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketergantungan penyelenggara pemilu pada dokumen kependudukan formal tanpa bukti otentifikasi dari lembaga otoritatif terkait dapat menyesatkan persepsi publik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi regulasi melalui standardisasi verifikasi administrasi yang mewajibkan pelampiran surat keterangan otentik bagi calon yang mencantumkan gelar non-akademis guna mewujudkan pemilu yang akuntabel dan berintegritas.

