PENGABAIAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Kata Kunci:
Pengabaian, Asas Ne bis In Idem, Mahkamah KonstitusiAbstrak
Pada praktiknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membuka kemungkinan pengujian terhadap Undang-Undang diajukan lebih dari satu kali, selama alasan dan dasar pengujiannya berbeda, hal ini memunculkan perdebatan akademik terkait keberlakuan asas ne bis in idem dalam ranah pengujian konstitusional, salah satu pemantik penelitian ini berasal dari pernyataan kontroversial dari seorang Hakim Konstitusi yaitu Prof. Saldi Isra, yang menegaskan bahwa tidak dikenal prinsip ne bis in idem dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, kemudian mengkaji pandangan tersebut dalam kerangka hukum acara Mahkamah Konstitusi dan mengelaborasi beberapa pendapat ahli yang mendukung maupun yang berseberangan.
Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk memahami asas ne bis in idem ini, dan terjadinya pertentangan silang pendapat argumentasi benar tidaknya pengujian dapat diajukan kembali apabila terjadi perdebatan subtansi materi yang diuji atau perbedaan alasan pengujian.
Hasil penelitian menyatakan Mahkamah Konstitusi perlu menetapkan pedoman teknis yang jelas terkait penerapan asas ne bis in idem, dalam perkara pengujian Undang-Undang, termasuk kriteria yang tegas untuk menilai apakah suatu permohonan benar-benar memiliki novum atau hanya pengulangan argument sebelumnya. Revisi UU MK yang secara eksplisit mengatur batasan jumlah dan kondisi pengajuan kembali permohonan pengujian Undang-Undang yang pernah diputus. Hal ini sebagai penyeimbang antara hak konstitusional warga negara untuk mengajukan permohonan dan prinsip eisiensi peradilan konstitusi, sekaligus meminimalisasi beban perkara berulang


