PENINGKATAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT MELALUI EDUKASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL
Keywords:
Literasi hukum, Perlindungan data pribadi, Edukasi hukum, Masyarakat, Era digital.Abstract
Perkembangan teknologi digital meningkatkan intensitas penggunaan dan pertukaran data pribadi dalam kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan risiko penyalahgunaan data sehingga diperlukan peningkatan literasi hukum masyarakat mengenai perlindungan data pribadi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai hak, risiko, dan upaya perlindungan data pribadi di era digital. Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan melibatkan 25 peserta. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi, studi kasus, simulasi, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Materi kegiatan mencakup konsep data pribadi, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, bentuk penyalahgunaan data, dan langkah preventif dalam menjaga keamanan data. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta, dengan nilai rata-rata pre-test sebesar 56,8 meningkat menjadi 84,4 pada post-test atau mengalami peningkatan sebesar 48,59%. Peserta juga menunjukkan kemampuan yang lebih baik dalam mengidentifikasi risiko penyalahgunaan data dan menentukan langkah perlindungan yang tepat. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi hukum dengan pendekatan partisipatif efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai perlindungan data pribadi. Kegiatan serupa perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk membentuk perilaku digital masyarakat yang aman, kritis, dan bertanggung jawab.
References
Angraini, N. K., Makkawaru, Z., & Almusawir. (2024). Perlindungan hukum data pribadi dalam perspektif hak asasi manusia. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(1), 46–51. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5267
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Survei penetrasi internet Indonesia 2024. APJII.
Budiartha, I. N. P., Dharsana, I. M. P., & Kresnadjaja, I. (2023). Penguatan konstruksi hukum perihal perlindungan data pribadi. Jurnal Magister Hukum Udayana, 12(1), 56–65. https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i01.p05
Christine, B., & Kansil, C. S. T. (2022). Hambatan penerapan perlindungan data pribadi di Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.13936
Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.
Nirwana, D., Nurjannah, E., Marpaung, C. R. A., & Wijaya, H. A. (2024). Analisis kebijakan keamanan cyber: Study kasus implementasi perlindungan data pribadi dalam era digital. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(7), 7364–7373. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i7.4790
Pattipeilohy, A. M., Satory, A., & Mahipal. (2025). Analisis kesadaran hukum konsumen paylater atas data pribadi berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3), 4001–4007. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1845
Pratama, G. A., & Putri, E. A. (2024). Edukasi terkait perlindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi bagi masyarakat Desa Lubang Buaya. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2). https://doi.org/10.31599/ya8v0r61
Putri, D. A., Gea, L. A. B., & Syailendra, M. R. (2025). Sosialisasi perlindungan data pribadi dalam rangka mencegah pencurian data bagi peserta didik SMK Negeri 15 Kota Bandung. RENATA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua.
Rahmadani, N. O., Fitri, G. A., & Wiraguna, S. A. (2025). Perlindungan data pribadi sebagai hak asasi manusia: Perspektif hukum berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 5(1), 712–719. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i1.9219
Saputra, D. F. (2024). Literasi digital untuk perlindungan data pribadi. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(3). https://doi.org/10.35879/jik.v17i3.454
Sitorus, R., Saragih, J. Z. F., & Banke, R. (2025). Kendala pelaksanaan perlindungan data pribadi. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(1), 53–61. https://doi.org/10.56128/jkih.v5i1.438
Sofwan, L., Firmansyah, R., Latifah, F., Putri, A. N., & Darajat, M. R. (2024). Penyuluhan hukum perlindungan data pribadi di platform digital bagi peserta didik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Bandung. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa, 2(3), 63–71. https://doi.org/10.58707/ikhlas.v2i3.474
Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–144. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484
Vidiana, V. O., Ruhtiani, M., & Afrilies, M. H. (2023). Kesadaran hukum terhadap perlindungan data pribadi media sosial (Studi mahasiswa hukum Banyumas). Lontar Merah, 6(1). https://doi.org/10.31002/lm.v6i1.3800
Zahwani, S. T., & Nasution, M. I. P. (2024). Analisis kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi di era digital. Journal of Sharia Economics Scholar (JoSES), 2(2).

