POLITIK HUKUM DAN KEPENTINGAN OLIGARKI: ANALISIS KRISIS TERHADAP PROSES LEGISLASI DI INDONESIA
Keywords:
Legal politics, , Oligarchy, Public participation, IKN Law, Omnibus LawAbstract
Dalam beberapa tahun terakhir, politik hukum Indonesia semakin terfokus pada kepentingan elit ekonomi dan politik. Dinamika ini terlihat dalam proses pembuatan beberapa undang-undang penting, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketiga produk hukum tersebut menunjukkan bahwa pengaruh oligarki yang kuat terhadap kebijakan hukum nasional dan kurangnya partisipasi masyarakat sering memengaruhi proses legislatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana politik hukum nasional berfungsi dalam keadaan di mana kekuasaan oligarki sering mengganggu kepentingan publik. Dalam penelitian ini, analisis normatif terhadap regulasi dikombinasikan dengan analisis praktik pembentukan hukum empiris di Indonesia. Studi ini menggunakan yuridis-sosiologi dan analisis politik hukum kritis. Hasil yang diharapkan menunjukkan bahwa struktur kekuasaan oligarkis masih memengaruhi sistem legislatif Indonesia; para elit ekonomi dan politik bekerja sama dengan lembaga negara dan partai politik untuk menetapkan substansi hukum. Seringkali, partisipasi publik hanyalah tindakan simbolik dalam demokrasi. Berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip undang-undang yang berpusat pada manusia, diperlukan pengembangan paradigma politik hukum yang berpusat pada kemanusiaan dan partisipasi publik untuk mengembalikan hukum sebagai instrumen keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Downloads
References
Aprilliani, E. D., Prameswari, P. Z., & Wibowo, A. (2024). Transparansi partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jurnal Akuntansi dan Humanika (JAH), 7(2), 200–208. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/5205
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusionalisme dan kontrol publik dalam negara hukum modern. Prenada Media.
Aziz, A. (2024). Rekonstruksi kedudukan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang sebagai upaya mewujudkan konsep meaningful participation [Tesis Magister Hukum, Universitas Gadjah Mada, dibimbing oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.]. UGM Repository, 181–201.
https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/243499
Azmi, M. A. M., & Yamani, A. Z. (2025). Peran partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang (Analisis dampak dan manfaat). Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3(2), 326–341. https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1110
Hasibuan, R., & Lestari, D. (2023). Evaluasi partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Universitas Medan Area, 5(2), 45–57.
Hilyati, A., Safitri, A. E., Fatimah, E. N., & Yamani, A. Z. (2025). Menuju kesejahteraan melalui partisipasi
masyarakat dalam proses legislasi di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and
Legal Theory, 3(2), 1251–1266. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1106
Jabar, M. I. A., Arfan, A. A., & Ubaidillah, U. (2024). Tinjauan politik hukum pembentukan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pepakem, 2(2), 126–138.




