Kebijakan Pembatalan atau Penarikan Naskah
-
Penulis tidak diperkenankan membatalkan naskah yang telah dikirimkan, karena tindakan pembatalan atau penarikan naskah akan menyebabkan pemborosan waktu dan tenaga yang sudah dicurahkan oleh editor maupun reviewer.
-
Apabila penulis tetap ingin membatalkan naskah yang telah diserahkan, maka penulis diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Proses pembatalan hanya akan dilakukan oleh editor setelah penulis menyelesaikan pembayaran dan mengirimkan bukti transfer resmi kepada redaksi Cangkal : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
-
Jika penulis menolak untuk membayar denda tersebut, maka penulis akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) publikasi Cangkal : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
-
Konsekuensi dari masuknya penulis dalam daftar hitam meliputi:
-
Larangan mengajukan naskah baru untuk publikasi di Cangkal : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
-
Penghapusan naskah yang sebelumnya telah diterbitkan di jurnal ini.
-
Pencantuman identitas penulis dalam daftar hitam, yang mencakup nama lengkap, alamat email seluruh penulis, serta afiliasi institusi.
-



