PROBLEMATIKA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DENGAN DISABILITAS MENTAL DALAM PERSPEKTIF PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana; Disabilitas Mental; Pasal 39 KUHP; Kepastian Hukum; KUHP Nasional.Abstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan paradigma baru mengenai pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas mental melalui Pasal 38 dan Pasal 39. Pasal 39 menegaskan bahwa pelaku yang mengalami disabilitas mental dalam keadaan kekambuhan akut disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, melainkan hanya dikenai tindakan. Meskipun memberikan perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas, ketentuan ini masih menimbulkan persoalan normatif yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus dengan analisis kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan norma pada frasa "kekambuhan akut", "gambaran psikotik", dan "derajat sedang atau berat" yang belum memiliki parameter hukum yang jelas, sehingga penilaiannya bergantung pada keterangan ahli tanpa standar pembuktian yang seragam. Selain itu, hubungan Pasal 38 dan Pasal 39 berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma dan disparitas putusan hakim. Oleh karena itu, diperlukan peraturan pelaksana yang mengatur pedoman teknis dan indikator diagnostik yang terstandarisasi guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas mental.
Downloads
References
Arief, B. N. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.
Coroners and Justice Act 2009 (Inggris), Section 52.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Harahap, M. Y. (2008). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sinar Grafika.
Homicide Act 1957 (Inggris), Section 2.
Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan: Tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kencana.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kompas.com. “Penyandang Disabilitas Mental Bebas dari Tanggung Jawab Pidana, Apakah Tepat?” https://nasional.kompas.com/read/2025/11/17/06332521/penyandang-disabilitas-mental-bebas-dari-tanggung-jawab-pidana-apakah-tepat. Diakses 13 Agustus 2026.
Mahkamah Agung RI. “Pertanggungjawaban Pidana oleh Pelaku Disabilitas Mental.” Marinesia Mahkamah Agung. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pertanggungjawaban-pidana-oleh-pelaku-disabilitas-mental-0PI. Diakses 13 Agustus 2026.
Mahkamah Agung RI. “Pertanggungjawaban Pidana oleh Pelaku Disabilitas Mental dan Intelektual dalam KUHP Nasional.” JDIH Mahkamah Agung. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/pertanggungjawaban-pidana-oleh-pelaku-disabilitas-mental-dan-intelektual-dalam-kuhp-nasional/download/dokumen. Diakses 13 Agustus 2026.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Radbruch, G. (1950). Rechtsphilosophie. K. F. Koehler.
Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Solidernews. “Pertanggungjawaban Difabel Mental dan Intelektual Berdasarkan UU KUHP.” https://solidernews.com/pertanggungjawaban-difabel-mental-dan-intelektual-berdasarkan-uu-kuhp/. Diakses 13 Agustus 2026.
Strafgesetzbuch (StGB) Jerman, § 20 dan § 21.
UK Government. “Coroners and Justice Act 2009, Section 52: Persons Suffering from Diminished Responsibility.” legislation.gov.uk. https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2009/25/notes/division/5/1/2. Diakses 13 Agustus 2026.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana “Wetboek van Strafrecht (KUHP lama/WvS)”.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities.



