IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK PASIEN GANGGUAN KESEHATAN MENTAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DI RUMAH SAKIT JIWA SAMBANG LIHUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Keywords:
Protection, Patient Rights, Mental Health DisordersAbstract
Anwar F dan Rahmat. (2021). Penyuluhan Kesehatan Mental sebagai Strategi Pengurangan Stres di Indonesia. Jurnal Kesehatan Mental & Psikologi Sosial. 7(4): 142.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, "Hak Pasien dan Perlindungannya dalam Sistem Kesehatan Nasional", Diakses pada www.kemkes.go.id, Tanggal 15 April 2025.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, Diakses pada https://www.kemkes.go.id/uu-no17-tahun-2023-kesehatan, Tanggal 18 April 2025.
Liza Marielly Djaprie. (2018). Peran Dukungan Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja di Indonesia.
Jurnal Psikologi Klinis. 11(2):45.
Nugraha, A. P., & Susanti. (2022). Perlindungan Hak Pasien Gangguan Jiwa dalam Implementasi Undang- Undang Kesehatan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesehatan 15(2):112.
Nurnaeni, Bachri. (2024). Peran Hukum dalam Menjamin Hak atas Kesehatan: Analisis Perlindungan Hukum bagi Pasien di Indonesia. Jurnal Berita Kesehatan. 17(2):58.
Tendri Hidayat. (2019). Psikiatri dan Kesehatan Mental: Pendekatan Klinis dan Sosial. Jakarta: EGC.
Winda Sutanty. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Gangguan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia. 8(2):23.
Zainudin Ali. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
References
Anwar F dan Rahmat. (2021). Penyuluhan Kesehatan Mental sebagai Strategi Pengurangan Stres di Indonesia. Jurnal Kesehatan Mental & Psikologi Sosial. 7(4): 142.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, "Hak Pasien dan Perlindungannya dalam Sistem Kesehatan Nasional", Diakses pada www.kemkes.go.id, Tanggal 15 April 2025.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, Diakses pada https://www.kemkes.go.id/uu-no17-tahun-2023-kesehatan, Tanggal 18 April 2025.
Liza Marielly Djaprie. (2018). Peran Dukungan Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja di Indonesia.
Jurnal Psikologi Klinis. 11(2):45.
Nugraha, A. P., & Susanti. (2022). Perlindungan Hak Pasien Gangguan Jiwa dalam Implementasi Undang- Undang Kesehatan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesehatan 15(2):112.
Nurnaeni, Bachri. (2024). Peran Hukum dalam Menjamin Hak atas Kesehatan: Analisis Perlindungan Hukum bagi Pasien di Indonesia. Jurnal Berita Kesehatan. 17(2):58.
Tendri Hidayat. (2019). Psikiatri dan Kesehatan Mental: Pendekatan Klinis dan Sosial. Jakarta: EGC.
Winda Sutanty. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Gangguan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia. 8(2):23.
Zainudin Ali. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.



