TEMPLATE
MENU
TOOLS REKOMENDASI
PENGUNJUNG
Penulis tidak diperkenankan membatalkan naskah yang telah dikirimkan, karena tindakan pembatalan atau penarikan naskah akan menyebabkan pemborosan waktu dan tenaga yang sudah dicurahkan oleh editor maupun reviewer.
Apabila penulis tetap ingin membatalkan naskah yang telah diserahkan, maka penulis diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Proses pembatalan hanya akan dilakukan oleh editor setelah penulis menyelesaikan pembayaran dan mengirimkan bukti transfer resmi kepada redaksi Talawang : Jurnal Ilmu Agrokompleks.
Jika penulis menolak untuk membayar denda tersebut, maka penulis akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) publikasi Talawang : Jurnal Ilmu Agrokompleks.
Konsekuensi dari masuknya penulis dalam daftar hitam meliputi:
Larangan mengajukan naskah baru untuk publikasi di Talawang : Jurnal Ilmu Agrokompleks.
Penghapusan naskah yang sebelumnya telah diterbitkan di jurnal ini.
Pencantuman identitas penulis dalam daftar hitam, yang mencakup nama lengkap, alamat email seluruh penulis, serta afiliasi institusi.
TEMPLATE
MENU
TOOLS REKOMENDASI
PENGUNJUNG
Talawang : Jurnal Ilmu Agrokompleks | Penerbit Yayasan Al Jawiyah
Jl. HKSN Komp. Kebun Kelapa RT. 8 No. 12, Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Kode Pos 70127
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.