Kebijakan Pembatalan atau Penarikan Naskah

  • Penulis tidak diperkenankan membatalkan naskah yang telah dikirimkan, karena tindakan pembatalan atau penarikan naskah akan menyebabkan pemborosan waktu dan tenaga yang sudah dicurahkan oleh editor maupun reviewer.

  • Apabila penulis tetap ingin membatalkan naskah yang telah diserahkan, maka penulis diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Proses pembatalan hanya akan dilakukan oleh editor setelah penulis menyelesaikan pembayaran dan mengirimkan bukti transfer resmi kepada redaksi Talawang  : Jurnal Ilmu Agrokompleks.

  • Jika penulis menolak untuk membayar denda tersebut, maka penulis akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) publikasi Talawang  : Jurnal Ilmu Agrokompleks.

  • Konsekuensi dari masuknya penulis dalam daftar hitam meliputi:

    • Larangan mengajukan naskah baru untuk publikasi di Talawang  : Jurnal Ilmu Agrokompleks.

    • Penghapusan naskah yang sebelumnya telah diterbitkan di jurnal ini.

    • Pencantuman identitas penulis dalam daftar hitam, yang mencakup nama lengkap, alamat email seluruh penulis, serta afiliasi institusi.