TANTANGAN HUKUM DALAM TRANSFORMASI BISNIS DIGITAL DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE
Kata Kunci:
Artificial Intelligence; Transformasi Bisnis Digital; Tantangan HukumAbstrak
Transformasi bisnis digital di era Artificial Intelligence (AI) telah mengubah pola operasional, pengambilan keputusan, dan model bisnis perusahaan. Pemanfaatan AI memberikan efisiensi dan inovasi, namun juga menimbulkan tantangan hukum yang signifikan, khususnya terkait perlindungan data pribadi, akuntabilitas algoritma, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan hukum dalam transformasi bisnis digital berbasis Artificial Intelligence. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan AI, sehingga diperlukan penguatan dan harmonisasi kerangka hukum untuk mendukung transformasi bisnis digital yang berkelanjutan.
Referensi
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. https://peraturan.bpk.go.id
OECD. (2019). Artificial intelligence and data governance. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/c6d4f7a9-en
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cet. 19). Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2008). https://peraturan.bpk.go.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2016). https://peraturan.bpk.go.id
Verhoef, P. C., Broekhuizen, T., Bart, Y., Bhattacharya, A., Dong, J. Q., Fabian, N., & Haenlein, M. (2021). Digital transformation: A multidisciplinary reflection and research agenda. Journal of Business Research, 122, 889–901. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.09.022


